Share

Senin, 30 April 2012

PERKIRAAN ANGSURAN SEPUTAR DANA TALANGAN HAJI



I.       PENDAHULUAN
Dewasa ini, dunia perbankan dan lembaga keuangan syariah mengalami perkembangan yang sangat cepat.Produk-produk yang inovatif juga bermunculan secara beragam sehingga beberapa model akad multi jasa tidak bisa dihindari lagi, bahkan semakin marak. Seperti praktik adanya pembiayaan dana talangan haji bagi para calon yang ingin menunaikan haji yang sekarang ini sedang menjamur di tengah masyarakat. Sebagian orang menganggap dana talangan haji sebagai aplikasi dari akad qardh (pinjaman) dan Ijarah (sewa-menyewa jasa).
Di satu sisi, masyarakat memandang adanya pembiayaan dana talangan haji sebagai alternatif yang cukup menarik untuk mengatasi masalah sulitnya berhaji, baik karena faktor pendanaan yang belum mencukupi maupun karena terbatasnya quota haji yang tersedia untuk calon jamaah haji di Indonesia. Namun di sisi lain, diduga ada unsur riba dalam praktek dana talangan haji. Hal ini karena praktek dana talangan haji mengharuskan calon jamaah haji membayar sejumlah uang lebih daripada yang dipinjamnya.
Lembaga perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan terakhir tentang produk-produk yang mereka tawarkan sekarang ini. Setiap produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat hendaknya betul-betul diperhatikan apakah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam ataukah tidak.
Kehadiran makalah ini mencoba membahas tentang hukum pembiayaan dana talangan haji ditinjau dari aspek Hukum Islam. Penulisan makalah ini dilakukan dengan mengumpulkan data dari literatur dan praktik yang terjadi dalam masyarakat kemudian dianalisis dengan perspektif dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah yang terkait.