I. PENDAHULUAN
Dewasa ini, dunia
perbankan dan lembaga keuangan syariah mengalami perkembangan yang
sangat cepat.Produk-produk yang inovatif juga bermunculan secara beragam
sehingga beberapa model akad multi jasa tidak bisa dihindari
lagi, bahkan semakin marak. Seperti praktik adanya pembiayaan dana
talangan haji bagi para calon yang ingin menunaikan haji yang sekarang
ini sedang menjamur di tengah masyarakat. Sebagian orang menganggap dana talangan haji sebagai aplikasi dari akad qardh (pinjaman) dan Ijarah (sewa-menyewa jasa).
Di
satu sisi, masyarakat memandang adanya pembiayaan dana talangan haji
sebagai alternatif yang cukup menarik untuk mengatasi masalah sulitnya
berhaji, baik karena faktor pendanaan yang belum mencukupi maupun karena
terbatasnya quota haji yang tersedia untuk calon jamaah haji di
Indonesia. Namun di sisi lain, diduga ada unsur riba dalam praktek dana talangan haji.
Hal ini karena praktek dana talangan haji mengharuskan calon jamaah
haji membayar sejumlah uang lebih daripada yang dipinjamnya.
Lembaga perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan terakhir tentang produk-produk yang mereka tawarkan sekarang ini.
Setiap produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat
hendaknya betul-betul diperhatikan apakah sesuai dengan prinsip-prinsip
muamalah dalam Islam ataukah tidak.
Kehadiran makalah ini mencoba membahas tentang hukum pembiayaan dana talangan haji ditinjau dari aspek Hukum Islam.
Penulisan makalah ini dilakukan dengan mengumpulkan data dari literatur
dan praktik yang terjadi dalam masyarakat kemudian dianalisis dengan
perspektif dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah yang terkait.
II. Kewajiban Haji, al-Qardh dan al-Ijarah
A. Haji dalam al-Qur’an dan al-Sunnah
Ibadah
haji merupakan rukun Islam yang kelima, sehingga wajib bagi setiap
muslim yang telah aqil baligh untuk melaksanakan ibadah haji. Allah SWT
berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: “ Ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ”. (QS. Ali Imran : 97)
Secara eksplisit ayat ini menggunakan jumlah khabariyyah (kalimat berita) yang bermakna perintah, karena lafadzعَلَى pada ayat tersebut adalah isim fi’il amr yang menyatakan kewajiban haji.
Kata النَّاسِyang didahului dengan huruf alif lam menunjukkan semua manusia secara umum. Adapun kata “مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا” adalah takhsis ittishal atau
pengkhususan yang bersambung dalam satu ayat yang sama, sehingga orang
yang wajib haji itu hanyalah orang yang telah masuk dalam kategori istitha’ah (orang yang mampu) saja.
Pengertian istitha’ah dijelaskan oleh sabda Nabi SAW sebagai berikut:
عَنْاَنَسٍأَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفِيقَوْلِهِعَزَّوَجَلَّ: مَنِاسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًقَالَقِيْلَ: يَارَسُوْلَاللهِمَاالسَّبِيْلُ؟قَالَ: الزَّادُوَالرَاحِلَةُ) رواهالدارقطني(
Artinya: “Dari Anas bahwa Nabi SAW, didalam firman Allah ‘azza wajalla “man istatha’a ilaihi sabiila”, ia berkata bahwa Nabi SAW ditanya: Wahai Rasulullah apa yang dimaksud dengan “as-sabil”? Beliau menjawab: Bekal dan perjalanan.”(HR. Ad Daruquthni).
Menurut mayoritas ulama’ dalam kitab al-Bahr,
bekal merupakan syarat wajib haji. Bekal adalah harta yang dapat
mencukupi diri sendiri dan mencukupi keluarga yang menjadi tanggungannya
selama ia melaksanakan ibadah haji. Selain bekal, ia juga harus mampu
dalam hal kendaraan, maksudnya yaitu mempunyai biaya untuk ongkos menuju
ke tanah suci
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang belum tergolong dalam kategori “istitha’ah” tidak perlu memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji. Allah SWT berfirman :
لايُكَلِّفُاللَّهُنَفْسًاإِلاوُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. al Baqarah : 286)
Huruf لَا dalam permulaan ayat ini adalah Laa Nafi yang bertemu dengan fi’il mudhari’ berfungsi untuk meniadakan secara menyeluruh. Maksudnya Allah tidak akan membebani setiap orang sedikitpun. Adapun huruf إِلَّا di sini adalah huruf istisna’ yang fungsinya untuk pengecualian. Secara keseluruhan dapat diartikan “tidaklah Allah itu membebani hamba-Nya sedikitpun, kecuali sesuai batas kemampuan hamba-Nya saja”. Sehingga
tidak layak bagi seorang muslim memaksakan diri untuk menunaikan ibadah
haji dengan melakukan berbagai cara yang akan memberatkan diri sendiri.
B. Hakikat al-Qardh(Memberi Pinjaman)
1. Pengertian dan Dalil Pensyariatanal-Qardh
Al-Qardh ialah
harta yang diberikan oleh orang yang menghutangi kepada orang yang
berhutang, untuk dikembalikan sebesar apa yang dipinjam ketika si
penghutang mampu membayarnya. Al-qardh secara bahasa ialah memotong.Dan harta yang diambil oleh orang yang berhutang disebut al-qardh karena orang yang menghutangi memotongnya dari hartanya.[1]
Dalil pensyariatan al-qardh adalah hadits dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ
نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ
عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيْاَ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ
يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ
مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَ الآخِرَةِ. وَاللهُ فِى عَوْنِ
الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ.
Artinya: “Barang
siapa yang membantu seorang mukmin terhadap kesusahan dari kesusahan
dunia, niscaya Allah SWT membantunya terhadap segala kesusahan hari
kiamat. Dan barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang
kesusahan, niscaya Allah SWT memberi kemudahan kepadanya di dunia dan
akhirat. Dan barang siapa yang menutup (aib) seorang muslim niscaya
Allah SWT menutupi (kesalahannya) di dunia dan akhirat. Dan Allah SWT
selalu menolong hamba selama hamba itu selalu menolong saudaranya.”(HR. Muslim).
Hadits
di atas menunjukkan bahwa pinjaman disyariatkan dalam rangka saling
membantu diantara umat muslim. Selayaknya umat Islam memperhatikan
syariat pinjaman (al-qardh) dengan semangat membantu saudaranya sesama muslim, tanpa mengharap imbalan (tambahan) dari saudaranya yang berhutang kepadanya. Syari’at menjelaskan bahwa al-qardh tidak membolehkan adanya tambahan pengembalian, sebagaimanaQaidah ushuliyah menyebutkan:
كُلُّقرْضٍشرطفيهانيزيدهفهوحرام
Artinya: “Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram”.
2. FATWA DSN 19/DSN-MUI/IV/2001: TENTANG AL-QARDH
Pertama: Ketentuan Umum al-Qardh
1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6. Jika
nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya
pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan
ketidakmampuannya, LKS dapat:
1. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
2. menghapus(write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua: Sanksi
1. Dalam
hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau
seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat
menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa penjualan barang jaminan.
3. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Ketiga: Sumber Dana
Dana al-Qardh dapat bersumber dari:
1. Bagian modal LKS;
2. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
C. Hakikat al-Ijarah (Upah)
1. Pengertian dan Dalil Pensyariatan al-Ijarah (Upah)
Ijarahadalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (owner ship/milkiyah) atas barang itu sendiri.[2]
Dalil pensyariatan Ijarah adalah firman Allah:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. ath-Thaalaq: 6).
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Artinya: “Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata, Ya Bapakku ambillah ia sebagai
orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling
baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat
lagi dapat dipercaya.”(QS. Al-Qashash: 26).
فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ فَأَقَامَهُ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا
Artinya:“Kemudian
keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh,
maka Khidr menegakkan dinding itu, Musa berkata, Jikalau kamu mau,
niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” (QS. Al-Kahfi: 77)
وَإِنْ
أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa
bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat
apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al-Baqarah:233)
Selain itu, dalil pensyariatan al-qardh juga terdapat dalam beberapa hadits berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ...(رواه البخري و مسلم )
Artinya: “diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam itu...” (HR. Bukhari dan Muslim).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَأَعْطُوْا الاَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering!””(HR. Ibnu Majah).
2. FATWA DSN MUI NO. 09/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH
Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah
1. Sighat
Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak
yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
2. Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa.
3. Obyek akad ijarah adalah:
a. manfaat barang dan sewa; atau
b. manfaat jasa dan upah.
Kedua: Ketentuan Obyek Ijarah
1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6. Spesifikasi
manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa
juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7. Sewa
atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS
sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam
jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Ketiga : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
1. Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
a. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan.
b. Menanggung biaya pemeliharaan barang.
c. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
2. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
a. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.
b. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
c. Jika
barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang
dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam
menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Keempat :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
III. DANA TALANGAN HAJI
A. Hakikat Dana Talangan Haji
Dana
talangan haji adalah dana yang dipinjamkan oleh pihak bank kepada
nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi haji saat
pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Berikut ini adalah contoh
beberapa bank yang mempraktekkan dana talangan haji.
1. Bank BPD Syariah DIY
Menurut mereka, dana talangan haji merupakan cara memanfaatkan
pembiayaan haji untuk merealisasikan perjalanan ke Baitullah secara
lebih pasti dan lebih dekat waktu keberangkatannya. Pembiayaan dana
talangan haji ini menggunakan akad ijarah multi jasa, dengan setoran
tabungan minimum Rp 2.000.000,00 dan membayarkan biaya administrasi
pembiayaan Rp 250.000,00 dan jangka waktu pembiayaan maksimum 48 bulan. Fee
Ujrah sebesar 7,3% yang kesemuanya sudah dimasukkan dalam ketentuan
angsuran tiap bulan. Dan bagi nasabah yang tidak mengangsur selama 3
bulan maka gugurlah kesempatannya untuk mendapatkan porsi haji. Adapun
rincian pembiayaannya adalah sebagai berikut:[3]
No.
|
Maksimum Pembiayaan(Rp)
|
PERKIRAAN ANGSURAN MURABAHAH PERBULAN
| |||
12
|
24
|
36
|
48
| ||
1
|
5.000.000
|
446.667
|
237.708
|
168.472
|
134.167
|
3
|
7.000.000
|
625.333
|
332.792
|
235.861
|
187.833
|
5
|
9.000.000
|
804.000
|
427.875
|
303.250
|
241.500
|
6
|
10.000.000
|
893.333
|
475.417
|
336.944
|
268.333
|
7
|
11.000.000
|
982.667
|
522.958
|
370.639
|
295.167
|
9
|
13.000.000
|
1.161.333
|
618.042
|
438.028
|
348.833
|
11
|
15.000.000
|
1.340.000
|
713.125
|
505.417
|
402.500
|
13
|
17.000.000
|
1.518.667
|
808.208
|
572.806
|
456.167
|
15
|
19.000.000
|
1.697.333
|
903.292
|
640.194
|
509.833
|
16
|
20.000.000
|
1.786.667
|
950.833
|
673.889
|
536.667
|
17
|
21.000.000
|
1.876.000
|
998.375
|
707.583
|
563.500
|
19
|
23.000.000
|
2.054.667
|
1.098.458
|
774.972
|
617.167
|
21
|
25.000.000
|
2.233.333
|
1.188.542
|
842.361
|
670.833
|
2. Bank BTN Syariah
Menurut
mereka, dana talangan haji adalah pinjaman dana kepada nasabah Tabungan
BTN Haji iB dan tabungan Haji yangmembutuhkan dana talangan untuk
menunaikan ibadah haji sesuai prinsip Syari’ah. Akad yang digunakan dalam pembiayaan ini adalah qardh
(pinjaman yang diberikan kepada nasabah/ muqtaridh yang memerlukan)
serta dikenakan biaya-biaya, yaitu biaya administrasi dan asuransi jiwa.
Jangka waktu maksimal 5 tahun. Pengembalian besifat fleksibel dengan fee ujrah menyesuaikan jangka waktu pelunasan. Adapun rincian dana yang harus disiapkan diawal adalah:[4]
Paket talangan haji
|
Strata plafond
|
Biaya adm/tahun
|
Asuransi + Materai
|
Total dana Awal
|
Paket istiqamah
|
11-15 juta
|
1.237.500
|
200 ribu
|
1,5 juta
|
Paket mabrur
|
16-20 juta
|
1.650.000
|
200 ribu
|
2 juta
|
Paket akbar
|
21-25 juta
|
2.062.500
|
200 ribu
|
2,3 juta
|
3. Bank Syariah Mandiri
Menurut mereka, Bank Syari’ah Mandiri (BSM)
talangan haji membantu nasabah mewujudkan niat ibadah haji dengan
persyaratan sangat mudah dan cepat. Akad yang digunakan adalah qardhul ijarah.
Landasan dibolehkannya adalah mengacu pada aturan yang telah ditetapkan
oleh Bank Indonesia, Dewan pengawas Syari’ah dan bank Mandiri. Adapun
rincian pembiayaannya adalah sebagai berikut:[5]
Jangka waktu
|
Dana talangan
|
Set. Awal tabungan mabrur
|
Fee ujrah
|
Biaya materai
|
Dana nasabah
|
Total setoran pertama
|
1 th
|
Rp 22,5 jt
|
Rp 500 rb
|
Rp 2jt
|
Rp 54 rb
|
Rp 2,5 jt
|
Rp 5.054.000
|
2 th
|
Rp 22,5 jt
|
Rp 500 rb
|
Rp 3,7 jt
|
Rp 54 rb
|
Rp 2,5 jt
|
Rp 6.754.000
|
3 th
|
Rp 22,5 jt
|
Rp 500 rb
|
Rp 5,4 jt
|
Rp 54 rb
|
Rp 2,5 jt
|
Rp 8.454.000
|
4. Bank BRI Syari’ah
Dalam
memberikan kemudahan bagi nasabahnya yang ingin melaksanakan haji namun
belum mempunyai dana yang cukup maka BRI Syari’ah memberikan solusi
dengan menawarkan produknya berupa dana talangan haji. Menurut mereka,
dana talangan haji dapat membantu calon jama’ah haji untuk booking seatporsi keberangkatan haji walaupun dana yang dimiliki belum mencapai Rp 25.000.000,00.
Nasabah
bank yang ingin mendapatkan porsi dana talangan haji maka terlebih
dahulu ia harus membuka rekening tabungan haji. Besarnya pembiayaan
talanga haji yang ditawarkan oleh Bank BRI Syari’ah dimulai dari Rp
10.000.000,00 – Rp 23.000.000,00. Nasabah
juga harus memberikan uang dana sendiri (DP) terlebih dahulu, besarnya
uang DP dalam hal ini berbeda-beda, misalnya nasabah akan meminjam dana
talangan haji sebesar Rp 23.000.000,00 maka DP yang harus disediakan
adalah Rp 2.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhannya adalah
Rp25.000.000,00. Jumlah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh
nasabah sehingga dapat didaftarkan ke Kementrian Agama (Kemenag) sebagai
calon jama’ah haji.
Akad yang digunakan dalam dana talangan haji di BRI Syari’ah adalah akad qardhul ijarah. Akad al-qardh digunakan untuk memberikan pinjaman uang kepada nasabah, sedangkan akad al-ijarah
digunakan untuk memberlakukan ujrah yang akan dibayarkan oleh nasabah
kepada pihak bank. Adapun besar ujrah yang harus dibayarkan oleh nasabah
kepada pihak Bank adalah sebesar Rp 2.070.000,00/tahun. Ujrah ini
berfungsi sebagai balas jasa dari nasabah kepada pihak Bank karena bank mendaftarkan calon jama’ah haji ke (Kemenag), baik ke daerah maupun ke pusat di Jakarta. Jangka waktu pelunasan dana talangan haji di Bank ini selama 5 tahun, sehingga ujrah yang harus dibayar untuk jangka 5 tahun ini adalah sebesar Rp. 10.350.000,00. Ujrah ini bisa dibayarkan di awal secara keseluruhan namun juga bisa diangsur pertahun, namun yang diperlu diperhatikan tahun pertama ujrah wajib dibayarkan.
Simulasi dana talangan haji berdasarkan waktu dan besarnya talangan:[6]
Keterangan
|
Jangka Waktu
| ||||
1 Tahun
|
2 Tahun
|
3 Tahun
|
4 Tahun
|
5 Tahun
| |
Rp. 23 juta
| |||||
Setoran awal tab. Haji
|
50.000
|
50.000
|
50.000
|
50.000
|
50.000
|
Biaya administrasi
|
200.000
|
250.000
|
350.000
|
400.000
|
450.000
|
Ujrah
|
2.070.000
|
4.140.000
|
6.210.000
|
8.280.000
|
10.350.000
|
DP
|
2.000.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
Jumlah
|
4.320.000
|
4.370.000
|
4.470.000
|
4.520.000
|
4.570.000
|
Angsuran/Bln
|
1.920.000
|
1.045.000
|
754.000
|
609.000
|
522.000
|
Rp. 20 juta
| |||||
Setoran awal tab. Haji
|
50.000
|
50.000
|
50.000
|
50.000
|
50.000
|
Biaya administrasi
|
200.000
|
250.000
|
350.000
|
400.000
|
450.000
|
Ujrah
|
1.800.000
|
3.600.000
|
5.400.000
|
7.200.000
|
9.000.000
|
DP
|
5.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
Jumlah
|
7.050.000
|
7.100.000
|
7.200.000
|
7.250.000
|
7.300.000
|
Angsuran/Bln
|
1.667.000
|
909.000
|
656.000
|
530.000
|
454.000
|
Rp. 15 juta
| |||||
Setoran awal tab. Haji
|
50.000
|
50.000
|
50.000
|
50.000
|
50.000
|
Biaya administrasi
|
200.000
|
250.000
|
350.000
|
400.000
|
450.000
|
Ujrah
|
1.350.000
|
2.700.000
|
4.050.000
|
5.400.000
|
750.000
|
DP
|
10.000.000
|
10.000.000
|
10.000.000
|
10.000.000
|
10.000.000
|
Jumlah
|
11.600.000
|
11.650.000
|
11. 750.000
|
11.800.000
|
11.850.000
|
Angsuran/Bln
|
1.260.000
|
682.000
|
492.000
|
397.000
|
340.000
|
Berdasarkan
pada data bank tersebut di atas, disimpulkan bahwa praktek dana
talangan haji adalah sebuah transaksi yang menggunakan akad ijarah
multi jasa (BPD Syari’ah). Proses pelaksanaannya adalah bank memberikan
sejumlah uang kepada nasabah sebagai dana talangan untuk melaksanakan
ibadah haji. Kemudian, nasabah mengembalikan dana pinjaman tersebut dengan
cara mengangsurkan sejumlah uang yang nominalnya lebih dari dana
pinjaman tersebut. Selisih inilah yang oleh pihak bank disebut dengan ujrah sebagai konsekuensi akad yang telah disepakati.Ijarah multijasa ini mencoba menggabungkan antara qardh yang bersifat tabarru’at (sosial) dengan ijarah yang bersifat mu’awwadhat (komersil).
Dalam prinsip syariat, transaksi tabarru’at merupakan transaksi yang bertujuan untuk kepentingan sosial yang tidak mensyaratkan tambahan apapun.Berbeda dengan transaksi mu’awwadhat yang
bertujuan untuk komersil atau mencari keuntungan. Setiap transaksi
memiliki ruhnya masing-masing, sehingga tak dapat dengan mudah dan
menyalahi aturan jika digabung-gabungkan antara satu dengan yang lain.
Transaksi tabarru’atakan menjadi tidak sah bila disyaratkan
adanya tambahan, sehingga tak dapat digabungkan dengan tujuan komersil
yang menuntut adanya keuntungan. Bila dipaksakan, akad qardhakan
rusak karena adanya selisih yang tidak dapat menyandang dua status
sekaligus. Sekalipun akan berstatus sebagai ujrah dalam akad ijarah, ia
akan tetap berstatus riba pada akad qardh, sehingga tidak mungkin disatukan. Terkecuali ada kerelaan untuk merubah akad mu’awwadhat menjadi tabarru’at yang hal ini dibolehkan.
Melalui
keterangan di atas dapat diketahui bahwa praktik dana talangan haji di
dalamnya terdapat unsur riba. Riba merupakan segala tambahan yang
disyaratkan dalam transaksi.Riba diharamkan oleh syari’at berdasarkan
firman Allah QS. Al-Baqarah (2) ayat 275 sebagai berikut:
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا…
Artinya: “Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dana talangan haji juga menggunakan akad ijarah.Akad tersebut bersifat mu’awwadhat
yang menuntut adanya ujrah.Apabila selisih yang dibayarkan oleh nasabah
dikategorikan sebagai ujrah, Hal ini merupakan hal yang tidak sesuai
dengan ‘urfatau adat kebiasaan karena biaya administrasi tersebut terlalu besar dan tidak seimbang dengan jasa yang diberikan.
Dengan demikian, akad ijarah multijasa tidak dapat dibenarkan menurut syari’at, karena berasal dari dua jenis akad yang bertentangan.Tidak dapat tergolong ijarah karena adanya ujrah yang tidak wajar, juga tidak dapat digolongkan menjadi qardh karena mengandung unsur riba.Oleh karena itu hukum Dana Talangan Haji adalah Haram.
B. Tinjauan Mashlahat dan Madharat
Sepintas,
memang sepertinya sistem talangan ini memberikan kemudahan bagi umat
muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, namun apabila kita amati
dengan teliti, dalam sistem talangan ini ada pembiasan atau pengkaburan
makna istitha’ah (mampu) yang merupakan prinsip dalam menunaikan ibadah haji.
Pembahasan
ini mencoba melihat dari sudut pandang Islam yang lebih realistis
dengan melihat dampak sosilogis yang ditimbulkan. Orang yang sebetulnya
belum istitha’ah(mampu) namun sudah mendapatkan kursi (seat)
haji karena dana talangan, hal tersebut tidak menjamin kepastian untuk
bisa berangkat, karena pada saat tahun masa pelunasan belum ada
kepastian apakah dia bisa melunasi talangan hajinya ataukah tidak. Hal
ini menunjukkan bahwa dana talangan haji tidak serta merta menjamin
adanya kemampuan untuk menunaikan ibadah haji. Karena dalam praktik dana
talangan haji mengandung unsur hutang yang menuntut pelunasan sehingga
mengurangi kesempurnaan istitha’ah yang seharusnya tidak ada paksaan sama sekali sebagaimana dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا…
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”
Pada
kenyataannya, sistem yang bertujuan utama untuk memberikan
mashlahat,justru menimbulkan kemadharatan. Dana talangan haji mampu
memotivasi untuk segera melaksanakan haji, namun disisi lain juga
mendorong nasabah untuk berhutang yang pada akhirnya dapat menyulitkan
diri sendiri.Sangat tidak layak bagi seseorang yang belum mampu untuk
berhaji memaksakan diri, karena dikhawatirkan akan terlilit hutang dan
terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan seperti riba. Selain itu,
iadapat menghalangi orang yang telah lebih awal dalam memenuhi syarat istitha’ah. Dalam qaidah ushuliyah disebutkan
دَرْءُاْلمَفَاسِدِمُقَدَّمٌعَلَىجَلْبِاْلمَصَالِحِ
Artinya: “Menghindari kerusakan (kerugian) lebih didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan (keuntungan).”
IV. ANALISIS
BerdasarkanFATWA DSN MUI NO. 09/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH dan FATWA DSN 19/DSN-MUI/IV/2001: TENTANG AL-QARDH,penggunaan
dana talangan haji oleh pihak-pihak bank sebagaimana yang sudah
diterangkan dimuka diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat yang telah
ditetapkan.Jika ternyata fakta di lapangan berbeda dengan syarat-syarat
yang ditentukan oleh fatwa, maka disinilah terjadi ketimpangan dan perlu
pengkajian lebih lanjut.
Berdasarkan
sumber data yang diperoleh, setiap bank memiliki prinsip proses
pelaksanaan dana talangan haji yang berbeda-beda.Meskipun demikian,
esensi pengadaan dana talangan haji oleh setiap bank adalah sama, yaitu
memperoleh keuntungan dari para nasabah yang berkeinginan untuk
melaksanakan ibadah haji.
Melalui
data dari beberapa bank di atas,dapat diketahui bahwa pihak bank
memperoleh keuntungan daridanatalangan haji yaitu berupa ujrah
yang dibebankan pada nasabah. Diantara permasalahan yang terjadi adalah
pihak bank mengatakan bahwa talangan haji menggunakan gabungan dua akad,
yaitu akad qardh dan ijarah(seperti dalam BRI Syari’ah dan BSM).Penggabungan
dua akad menjadi satu akad sendiri hukumnya tidak boleh.Memang sebagian
ulama membolehkan, seperti Imam Ibnu Taimiyah (ulama Hanabilah) dan
Imam Asyhab (ulama Malikiyah).Namun yang rajih adalah pendapat yang
tidak membolehkan, yakni pendapat jumhur ulama empat mazhab, yakni ulama
Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Menurut ulama yang membolehkan penggabungan dua akad pun, penggabungan qardh dan ijarah termasuk akad yang tak dibolehkan.[7]
Selain itu, jika yang digunakan adalah akad qardh(seperti pada Bank BTN Syari’ah), maka berdasarkan pengertian qardh
yang telah dijelaskan diatas, pihak bank tidak boleh mengambil
keuntungan sedikitpun dari nasabah. Dalam prakteknya, dana talangan haji
menyalahi aturan tersebut sehingga hal ini mengindikasikan bahwa dana
talangan haji hukumnya tidak diperbolehkan, sebab setiap qardh (pinjaman) yang mensyaratkan tambahan adalah riba, karena besarnya pengembalian tidak sama dengan jumlah dana yang dipinjamkan.
Jika
diteliti lebih lanjut, maka akan didapati bahwa dalam praktek dana
talangan haji terjadi beberapa keganjilan, yaitu biaya administrasi yang
terlalu besar, perbedaan ujrah yang dibebankan pada nasabah, dan
pengembalian dana talangan yang disertai dengan tambahan yang cukup
banyak. Misalnya pada bank BRI Syari’ah, ujrah yang harus ditanggung
oleh pihak nasabah dan wajib dibayar dalam jangka waktu 5 tahun adalah
sebesar Rp. 10.350.000,00, kalau dicermati secara rasional, bukankah
angka ujrah yang harus dibayar itu terlalu besar? Inilah yang menjadi
keganjilan yang tidak rasional.
V. REKOMENDASI
Berdasarkan
pada pemaparan diatas, maka sudah selayaknya bagi calon jama’ah haji
untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan hajinya pada lembaga yang
benar-benar berbasis syari’ah.Bagi para calon jama’ah haji yang sudah
memiliki istitha’ah (kemampuan) untuk beribadah haji tanpa perlu
menggunakan dana pinjaman dari bank atau pihak manapun, sebaiknya segera
mendaftarkan diri melalui lembaga yang mengurusi pemberangkatan haji.
Sementara bagi orang yang belum memiliki istitha’ah (kemampuan)
melaksanakan haji, tidak perlu memaksakan diri dengan mengambil pinjaman
dana talangan haji dari bank tertentu, karena kewajiban ibadah haji
adalah bagi yang mampu. Islam adalah agama yang mudah dan tidak
menyulitkan, sehingga seorang muslimyang belum memiliki kemampuan
melaksanakan ibadah haji tidak perlu membebani diri, karena Allah swt
tidak membebani seseorang sedikitpun kecuali pada hal-hal yang mampu ia
kerjakan.
Yogyakarta, 17 Maret 2012
1 komentar:
Coba Bandingkan dengan Talangan Haji KopNus berikut ini http://www.rahasia123.com/2016/07/cara-mendapatkan-dana-talangan-haji.html
Posting Komentar