I. PENDAHULUAN
Dewasa ini, dunia
perbankan dan lembaga keuangan syariah mengalami perkembangan yang
sangat cepat.Produk-produk yang inovatif juga bermunculan secara beragam
sehingga beberapa model akad multi jasa tidak bisa dihindari
lagi, bahkan semakin marak. Seperti praktik adanya pembiayaan dana
talangan haji bagi para calon yang ingin menunaikan haji yang sekarang
ini sedang menjamur di tengah masyarakat. Sebagian orang menganggap dana talangan haji sebagai aplikasi dari akad qardh (pinjaman) dan Ijarah (sewa-menyewa jasa).
Di
satu sisi, masyarakat memandang adanya pembiayaan dana talangan haji
sebagai alternatif yang cukup menarik untuk mengatasi masalah sulitnya
berhaji, baik karena faktor pendanaan yang belum mencukupi maupun karena
terbatasnya quota haji yang tersedia untuk calon jamaah haji di
Indonesia. Namun di sisi lain, diduga ada unsur riba dalam praktek dana talangan haji.
Hal ini karena praktek dana talangan haji mengharuskan calon jamaah
haji membayar sejumlah uang lebih daripada yang dipinjamnya.
Lembaga perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan terakhir tentang produk-produk yang mereka tawarkan sekarang ini.
Setiap produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat
hendaknya betul-betul diperhatikan apakah sesuai dengan prinsip-prinsip
muamalah dalam Islam ataukah tidak.
Kehadiran makalah ini mencoba membahas tentang hukum pembiayaan dana talangan haji ditinjau dari aspek Hukum Islam.
Penulisan makalah ini dilakukan dengan mengumpulkan data dari literatur
dan praktik yang terjadi dalam masyarakat kemudian dianalisis dengan
perspektif dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah yang terkait.